Seperti yang kita ketahui, bahwa pada tanggal 19 Desember 2018 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengadakan Konferensi Pers bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan kembali dalam dua fase. Fase pertama rencana sealeksi PPPK /P3K akan dilaksanakan pada akhir bulan januari 2019 dan Fase kedua rencana akan dilaksanakan setelah pemilihan umum 2019.
Tentu ini merupakan kabar gembira untuk teman-teman semua yang mempunyai mimpi menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) namun pada seleksi CPNS 2018 belum berhasil. Seleksi PPPK/P3K akan dibuka secara terbuka, sehingga dapat diikuti seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar, misalkan teman-teman melamar jabatan Guru yang dimana usia pensiun Guru adalah 60 tahun sehingga teman-teman yang berumur 58 tahun dapat mengikuti seleksi PPPK / P3K. Ini sangat jauh berbeda dengan persyaratan CPNS bukan…
Jadi sebenarnya apasih yang membedakan PNS dengan PPPK / P3K ?
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Berdasarkan Undang –Undang Republik Inodnesia No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara , PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
PNS mempunyai hak sebagai berikut :
- Gaji, Tunjangan dan Fasilitas
- Cuti
- Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
- Perlindungan
- Pengembangan Kompetensi
Secara singkat persyaratan umum peserta seleksi CPNS adalah Warga Negara Indonesia yang berumur 18 – 35 tahun dan tergantung persyaratan yang dikeluarkan masing-masing instansi untuk jabatan tertentu.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K)
Berdasarkan Undang – Undang Republik Inodnesia No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-Undang ini. (UU RI No. 5 Tahun 2018).
PPPK / P3K mempunyai hak sebagai berikut :
- Gaji dan Tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan Kompetensi
Secara singkat berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018, Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tua 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Nah, yang menjadi perbedaan PNS dan PPPK adalah PERTAMA batas usia maksimal seleksi CPNS 35 tahun untuk jabatan tertentu sedangkan untuk PPPK batas usia maksimal adalah 2 tahun sebelum usia pensiun. KEDUA PPPK tidak mendapatkan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, bisa saja mendapatkan jaminan pensiun tetapi jika bersedia dipotong preminya untuk pensiunan. KETIGA PNS berstatus pegawai tetap sedangkan PPPK dikontrak paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang/diberhentikan sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kerja. Nah, itu merupakan perbedaan singkat antara PNS dan PPPK.
Apakah PPPK bisa otomatis diangkat jadi PNS ? TIDAK BISA. Untuk menjadi PNS, tetap harus mengikuti seleksi CPNS dengan catatan masih sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi.
Sumber :
- Tahun 2019 Rekrutmen PPPK dibuka dalam dua fase – BKN.go.id
- Salinan UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN
- Salinan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK