Info PPPK 2019 – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B.053/FP3K.01.00/ 2019 tanggal 04 Februari 2019 perihal Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, Pemerintah Kota Pematangsiantar akan melaksanakan Seleksi Pengadaan PPPK Tahap I untuk jabatan Guru dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honor Eks. Kategori II (TH Eks K- II) yang ada dalam database BKN yang memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, dan Sistem Seleksi menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun ketentuan seleksi pengadaan PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, yaitu :
I KATEGORI PELAMAR
Kebutuhan jabatan PPPK diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:
- Untuk jabatan guru berasal dari Tenaga Pendidik eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http:info.gtk.kemendikbud.go.id).
- Untuk jabatan Penyuluh Pertanian berasal dari tenaga penyuluh pertanian yang diangkat berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
II PERSYARATAN
A. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan:
- Guru: Minimal Sarjana S-1 (pada saat pendaftaran seleksi);
- Penyuluh Pertanian minimal SMK bidang pertanian atau SMA plus sertifikasi bidang pertanian.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ciengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan horrnat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedu_dukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, PNS, Prajurit TNI/Polri.
- Ticlak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
- Sehat Jasrnani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
B. PERSYARATAN KHUSUS
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El.) dan Kartu Keluarga yang masih berlaku,
- Terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara dan mernenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan sebagai Tenaga Pendidik.
- Memiliki Tanda Bukti Nomor Ujxan Tenaga_ Honorer Kategori 11 Tahun 2013.
III TATA CARA PELAKSANAAN PENDAFTARAN DAN PEMBERKASAN
A. PENDAFTARAN
- Pendaftaran Online dimulai pada tanggal 10 sid 16 Februari 2019.
- Calon Pelamar Seleksi Pengadaan PPPR Tahap Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan pendaftaran online ke alarnat website https://ssp3k.bkn.go.id
- Pada saat pendaftaran secara online pelamar harus mernbaca dengan cermat Petunjuk Peodaftaran Online dan rnencerrnati setiap keterangan f pemberitahuan peringatan yang muncul di halaman pendaftaran online tersebut.
- Ca]on pelamar SeleksI Pengadaan PPPR Tahap Tahun 2019 wajib memitiki email yang aktif
- Untuk melakukan pendaftaran secara online Pelamar wajih mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan Calon Pelamar dan Nomor Kartu Keluarga,
- Seleksi atau Test dilakukan secara nasional dengan menggunakan CAT UNBK Kernenterian Pencliclikan dan Kebudayaan.
- Semua informasi atau data yang diisikan dalarn formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Apabila data yang digunakan tidak benar maka Pelamar dinyatakan gugur clan akan dilaporkan kepada Pihak yang berwajib.
- Proses pemberkasan PPPK menggunakan data ijasah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari nama tanpa gelar, tempat dan tanggal ]ahir.
- Pelamar harus mencetak Kartu informasi Akun sebagai bukti bahwa PeIamar berhasil mendaftar ke portal SSP3K. Simpan Kartu tersebut dengan baik.
- Setelah Pelamar berhasil mendaftar Silahkan Login ke https://ssp3k.bkn.go.id/ kemudian masukkan NIK dan Password yang telah didaftarkan.
- Pelamar mengisi Biodata dan memilih jenis Formasi yang akan dilamar.
- Setelah semua tahapan pendaftaran selesai Pelamar dapat mencetak Kartu
- Setiap Pelarnar wajib menggunggah herkas melalui Sistem yaitu ;
- Pasphoto dalarn format jpg (maks 200 kbi
- KTP Asli dalam format pdf (rnaks 200 kb)
- ljasah dan Akta IV asli bagi Pelamar Guru dalam format pdf (maks 200 kb)
- Surat lamaran asli format pdf (maks 200 kb)
- Transkip Nilai dalam format pdf (maks 200 kb)
- Sertifikat Pendidik Asli bagi yang memiliki, dalam format pdf (maks 200 kb)
- Pastikan file yang diunggah (upload) terbaca dengan jelas.
- Berkas lamaran yang tidak memenuhi kriteria dinyatakan gugur Tahapan Seleksi Administrasi,
B. PEMBERKASAN
- Setiap Pelamar wajib melengkapi berkas sebagai berikut :
- Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dan ditandatangani asli di atas materai Rp.6000,- ditujukan kepada Wali Kota Pernatangsiantar (satu rangkap)
- Fotocopy KTP Elektronik dan Kartu Keluarga yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (satu rangkap)
- Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai yang dilegalisir oleh Rektor /Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dengan stempel basah (satu rangkap).
- Fotocopy Akta IV bagi Pelamar jabatan Guru yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan point c (satu rangkap).
- Fotocopy Sertifikat Pendidik bagi Pelamar guru yang merniliki dan dilegalisir Pejabat yang berwenang (satu rangkap).
- Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- oleh Caion Pelamar (sesuai dengan anak lampiran 1-d Keputusan Kepala BKN Tahun 2002).
- Pasphoto berlatar belakang rnerah ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 4×6 sebanyak 3 (tiga) lernbar, diternpei pada selembar kertas HVS pada sudut kiri atas dicanturnkan nama Pelamar.
- Fotocopy Kartu Tanda Bukti Nomor Ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013 bagi Pelamar Tenaga Pendidik Eks, Tenaga Honorer K-II.
- Print out asli Tanda Bukti Pendaftaran Online yang telah ditandatangani Pelamar (satu rangkap).
- Semua Persyaratan Administrasi disusun rapi dalam map sesuai dengan urutan persyaratan dengan menuliskan Kode jabatan, Nama Lengkap, Narna jabatan yang dilamar, rnenggunakan spidol dengan ketentuan :
- Formasi Tenaga Guru : map warna kuning
- Formasi Penyuluh Pertanian : map warna rnerah
- Berkas diantar langsung ke Sekretariat Panitia Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 Badan Kepegawai Daerah Kota Pematangsiantar, jl. Merdeka No. 4 paling lambat tanggal 16 Februari 2019.
- Ujian Seleksi Pengadaan PPPK dilaksanakan tanggal 23 s/d 24 Februari 2019.
- Perubahan Jadwal dan Ketentuan terkait Seleksi Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 akan diberitahukan pada papan pengumuman BKD Kota Pematangsiantar,
- Informasi lebih lanjut dapat menhubungi Sekretariat Panitia Pengadaan PPPK Kota Pematangsiantar (BKD Kota Pematangsiantar).